Jakarta, Muniranews.14 Juli 2024- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna yang berlangsung pada hari Selasa lalu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.
Pansus ini dibentuk sebagai respons atas berbagai masalah yang muncul dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, mulai dari kualitas makanan, akomodasi, hingga pelaksanaan di Arafah dan Mina yang banyak mendapat sorotan. Isu yang paling serius adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang berpotensi mengakibatkan konsekuensi pidana bagi Menteri Agama, Yakut Cholil Qoumas, jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami menerima banyak laporan dan keluhan terkait pelaksanaan haji tahun ini. DPR memandang perlu membentuk Pansus untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi,” ujar Muhaimin Iskandar dalam sambutannya.
Dalam sidang tersebut, pimpinan rapat menyampaikan bahwa kebijakan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama terkait penetapan kuota haji.
Anggota DPR RI Haji John Kennedy, salah satu dari 31 pengusul hak angket ini, menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kebijakan haji. “Hak angket ini adalah bagian dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kita perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan jamaah haji Indonesia,” katanya.
Selain masalah kuota, Pansus juga akan menyelidiki berbagai persoalan lainnya yang muncul selama pelaksanaan haji, termasuk kualitas layanan dan upaya pemerintah dalam melindungi jemaah haji di tanah suci.
Dengan dibentuknya Pansus Hak Angket ini, Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas berada di bawah tekanan berat. Jika ditemukan bukti penyimpangan atau korupsi, ia berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang serius, seperti yang pernah dialami oleh mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali.
Masa jabatan Menteri Yakut dan kabinet Jokowi-Ma’ruf akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Namun, alih-alih menikmati masa pensiun yang tenang, Menteri Yakut kini harus menghadapi masa-masa penuh ketidakpastian. Investigasi oleh Pansus akan menjadi penentu nasibnya di hari-hari terakhir masa jabatannya.