Munira News
  • News
    • Fusilat News
  • Politic
  • Opinion
  • Cross Cultural
  • Education
  • Fashion
  • Health
  • Destination
  • Global
  • Sponsor
No Result
View All Result
Munira News
  • News
    • Fusilat News
  • Politic
  • Opinion
  • Cross Cultural
  • Education
  • Fashion
  • Health
  • Destination
  • Global
  • Sponsor
No Result
View All Result
Munira News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Opinion

KONSTITUSI NEGARA KOPIPAS : Perzinahan Pelacur Intelektual Hukum dan Pelacur Politik Melahirkan Anak Haram Konstitusi

munira by munira
January 25, 2024
in Opinion, Politic
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum

Suatu hukum yang tidak dapat dipatuhi atau tidak dapat ditindaklanjuti oleh seseorang adalah tidak berlaku (hukum gagal): dan tidak mungkin untuk mematuhi hukum yang kontradiksi, atau bertindak   berdasarkan kontradiksi tersebut – C.J. Vaughan, Thomas vc. Sorrel, 1677 dalam Lon L. Fuller

Mungkin ungkapan ahli hukum diatas adalah gambaran yang menyebabkan bangsa Indonesia tak pernah dapat menjadi Bangsa lebih baik dan bermartabat. Bagaimana tidak, hukum secara sosiologis akan membentuk sifat manusianya, bila hukum itu baik dan sejalan dengan subjeknyanya maka akan menjadikan manusia yang baik pula, Simon, Ahli sosiologi Jerman mengatakan : hukum seperti tembok. Bila disuatu jalan umum didirikan sebuah tembok, maka setiap orang yang sebelumnya dapat melintasi jalan tersebut, setelah di bangun tembok setiap orang yang melintas harus berputar mencari jalan lain, dan jalan lain yang dilintasi akan menjadi kebiasaan baru, demikianlah sifat hukum bekerja didalam jiwa manusia.

Keinginan agar Jokowi di makzulan dari kursi Presiden telah lama disampaikan oleh kelompok Petisi 100 secara formal, namun keinginan ini menjadi perhatian nasional sejak kelompok petisi 100 dan beberapa kelompok masyarakat lain yang terdiri dari beberapa Purnawirawan Jendral TNI, Akademisi, Pemerhati Hukum, Poros Transisi Indonesia, dan lainnya, yang berjumlah 22 orang datang memenuhi undangan Menkopolhukam (Mahfud MD) dan di fasilitasi oleh Kritikus Politik Faizal Assegaf untuk berbicara tentang meja laporan kecurangan pemilu 2024 yang dibuat secara resmi oleh pemerintah dan berada dibawah Kemenkopolhukam, diskusi berjalan baik, namun disaat adanya kebuntuan diskusi atas satu pertanyaan, maka pemakzulan presiden tersampaikan.

Sehingga isu pemakzulan Jokowi sebagai presiden menjadi topik utama secara nasional, dan mendapat respon dari banyak kalangan, seperti; Kepala Staff Presiden, Ketua dan Anggota DPRRI, tokoh masyarakat, politisi dan politikus, dan yang lainnya termasuk orang-orang yang menamakan dirinya sebagai Ahli Hukum Tatanegara, seperti; Jimly assidiqi, Yusril Ihza Mahendra, dan lain-lain, terlebih dua orang tersebut adalah Ahli tatanegara yang ikut serta dalam perumusan Pasal- Pasal saat di Amandemen dari UUD 1945 menjadi UUD-NRI 1945. Yusril mengatakan keinginan pemakzulan adalah Inkonstitusional, sejalan dengan Jimly dengan penjabaran dalil politis dan penjabaran teknis Pasal 7A tentang Pemakzulan. Semua komentar dan pandangan hukum perihal batasan-batasan yang diatur di Pasal 7A begitu liar, seperti liarnya antara lelaki dan wanita yang ada di tempat pelacuran, bercampurnya antra pelacur politik dengan pelacur intelektual sehingga melahirkan pasal haram dan anak haram konstitusi.

Istilah yang kami ungkapkan atas kekecewaan dari ketidaktaatan terhadap kesepakatan sistem hukum tertinggi, dan contoh buruk bagi generasi bangsa dalam bernegara, jauh sebelum media lain menuliskan,

baca: https://fusilatnews.com/cawapres-lahir-dari-anak-haram-system-hukum/

PASAL 7A KOPIPAS DARI AMERIKA

Pasal 7A UUD-NRI 1945 berbunyi :

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal diatas adalah salah satu aturan hukum langit dalam bernegara, yang hingga kini tak seorangpun dapat memahami dari mana asal usul Pasal, bagaimana batasan-batasan tentang apa yang dimaksud dengan; pelanggaran penghianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Artikel sebelumnya https://fusilatnews.com/jokowi-dapat-dihukum-mati/ penulis memiliki argumentasi hukum yang kuat berkaitan dengan ketentuan pengaturan yang terdapat pada Pasal, mengingat Pasal ini adalah KOPIPAS dari aturan hukum Amerika Serikat.

Sidang pemakzulan pertama kali di lalakukan di Shrewsbury, Inggris 30 Septtember 12, ketika David dituduh melakukan penghiatan, 1376-1450 pada masa pemerintahan Edward III, House of Common bertindak sebagai penuntut , dan melakukan pada orang-orang (pejabat pemerintahan) telah melakukan kejahatan tingkat tinggi, pelanggaran ringan (high crime and Misdeminors), terhadap negara, tindakan yang mendasari pemakzulan melibatkan pelanggaran publik yang merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan publik. Namun istilah pemakzulan sendiri disebutkan pertama kali oleh Josiah Quincy dan John Adams. Pemakzulan juga dilakukan di AS, pemakzulan yang didasarkan pada perilaku pejabat publik. Kejahatan tingkat tinggi dan pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang timbul dari penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap kepercayaan publik, yang dimana kerugiannya terjadi bagi masyarakat itu sendiri (H. Lowell Brown, 2010).

Berdasarkan Konstitusi AS Pasal 1 Ayat 2 (5) berbunyi :

DPR akan memilih ketuanya dan petugas lainnya; dan akan memiliki satu-satunya kekuatan pemakzulan “The House of Refresentative shall chuse their Speaker and otherbOfficers; and shall have the sole Power of Impeachment”

Pasal 2 Ayat (4) berbunyi :

Presiden, Wakil Presiden, dan semua Pejabat Sipil Amerika Serikat, akan diberhentikan dari Jabatan Pemakzulan dan Hukuman atas Pengkhianatan, penyuapan, atau Kejahatan Pelanggaran Berat lainnya “The President, Vice President and all civil Officers of the United State, shall be removed from Office on Impeachment for, and Conviction of, Treason, Bribery, or other high Crimes and Misdemeanors”.

Sejak ratifikasi UUD AS 1789, DPR AS memakzulkan sembilan pejabat publiknya termasuk tiga Presiden, dan Richard Nixon mengundurkan diri sebelum di Makzulkan. Pemakzulan hanya dapat dilakukan berkaitan dengan Aktifitas selama masa jabatan seseorang dan kaitannya dengan tanggung jawab resmi jabatan, misalnya menutup-nutupi suatu kejahatan baik sebelum menjabat maupun saat menjabat. Namun batasan tentang kejahatan tingkat berat dan ringan yang dimaksud tidak begitu jelas, sehinggadi khawatirkan dapat menjadi senjata politik, Alexander Hamilton menjelaskan :

Pengadilan yang di bentuk dengan baik untuk mengadili pemakzulan merupakan suatu hal yang diinginkan dan sulit diperoleh dalam pemerintahan yang sepenuhnya bersifat elektif. Subyek yuridiksinya adalah pelanggaran-pelanggaran yang timbul dari perbuatan tercela masyarakat, atau dengan kata lain penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap sebagian kepercayaan pubik. Hal tersebut bersifat politis, karena, karena hal-hal tersebut terutama hubungannya dengan kerugian yang langsung menimpa masyarakat itu sendiri. Hal termasuk pelanggaran sumpah jabatan. Termasuk aturan pengaturan 2/3 yang terdapat pada Pasal 7B Ayat (3) UUD-NRI 1945 adalah pengaturan dari AS  (Daniel P. Franklin, Stanley M. Caress, Robert M. Sanders, Cole D. Taratoot, 2020).

KOPIPAS yang dilakukan oleh para Ahli Tatanegara dikutip secara tidak utuh, sehingga hanya membawa kerusakan Rakyat, dan ini adalah perbuatan hina yang sangat memalukan bagi generasi muda. Benar apa yang disebutkan Faizal Assegaf dimedia akhir-akhir ini para ahli hukum tak lebih dari Makelar Pasal, mereka mempermudah untuk urusan kekuasaan, namun mempersulit untuk urusan rakyat, kesembongan titel telah menunjukkan bahwa mereka bodoh, tak memahami secara utuh namun dibawa ke negara, dan di pakai dinegara, Indonesia tidak punya hukum, melainkan hokum alias omong kosong.

Share this:

  • Facebook
  • X
ADVERTISEMENT
Previous Post

JOWILIYAH : Anjing dan Kucing Butuh Toleransi, Rakyat Miskin Butuh Keadilan

Next Post

Kota Wajima-Ishikawa-Berbenah Pasca gempa, Harapan untuk Pemulihan Pariwisata

munira

munira

Related Posts

Mencintai Tanpa Memiliki, Melepas Tanpa Membenci

Mencintai Tanpa Memiliki, Melepas Tanpa Membenci

by munira
June 16, 2025
0

Oleh: Inong Rev Di dunia yang sibuk mencari kepemilikan, cinta sejati justru lahir dari keikhlasan melepaskan. Kita terbiasa mengukur cinta...

Cinta Itu Datang Sendiri, Kadang Sambil Menyeringai

Cinta Itu Datang Sendiri, Kadang Sambil Menyeringai

by munira
June 16, 2025
0

“Love isn’t something you find. Love is something that finds you.”– Loretta Young Cinta itu, kata orang, mesti dicari. Dicari...

Sunyi Tuhan di Bukit Tengkorak

by munira
June 12, 2025
0

Di tengah malam yang sepi, ketika angin menggigil di balik doa-doa yang tak terjawab, manusia selalu mencari sesuatu yang lebih...

Ragu: Titik Senyap Antara Keputusan dan Penyesalan

Ragu: Titik Senyap Antara Keputusan dan Penyesalan

by munira
June 11, 2025
0

Ada detik-detik dalam hidup yang sunyi, bukan karena hening, melainkan karena kita terlalu lama berdialog dengan diri sendiri. Kita menyebutnya...

Next Post
Kota Wajima-Ishikawa-Berbenah Pasca gempa, Harapan untuk Pemulihan Pariwisata

Kota Wajima-Ishikawa-Berbenah Pasca gempa, Harapan untuk Pemulihan Pariwisata

8 Kota yang Dilanda Gempa di Ishikawa Masih Tanpa Air; Korban Tewas 232

8 Kota yang Dilanda Gempa di Ishikawa Masih Tanpa Air; Korban Tewas 232

Please login to join discussion

Trending News

JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI

JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI

August 24, 2024
Analisis Kemungkinan yang Terjadi pada Prabowo Subianto, Presiden Terpilih, dalam Konteks Hubungan dengan Jokowi

Analisis Kemungkinan yang Terjadi pada Prabowo Subianto, Presiden Terpilih, dalam Konteks Hubungan dengan Jokowi

July 6, 2024
Usia 70 Tahun Bukan Lanjut Usia – “Orang yang Beruntung”

Usia 70 Tahun Bukan Lanjut Usia – “Orang yang Beruntung”

June 30, 2024

Munira News

Munira
Cakrawala Dunia

Menu

  • About Us
  • ad
  • Home

Categories

  • Arts
  • Business
  • Crime
  • Cross Cultural
  • Destination
  • Education
  • Ekonomi
  • Environment
  • Fashion
  • Figure
  • Fiksi
  • Global
  • Health
  • Japan
  • Justice
  • News
  • Opinion
  • Politic
  • Science
  • Sponsor
  • Spritual
  • Technology
  • Uncategorized

Tags

Flap Barrier Swing Barrier

Recent Posts

  • Mencintai Tanpa Memiliki, Melepas Tanpa Membenci
  • Sesal Itu Datang Saat Hening
  • News
  • Politic
  • Opinion
  • Cross Cultural
  • Education
  • Fashion
  • Health
  • Destination
  • Global
  • Sponsor

© 2023 Munira

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Cross Cultural
  • Opinion
  • Politic
  • Global
  • Sponsor
  • Education
  • Fashion

© 2023 Munira