Semarang, Jawa Tengah, muniranews.- – Seorang muncikari di Kota Semarang, Devi Anjula (20), warga Rejomulyo, Semarang Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan anak-anak perempuan berusia 15 tahun sebagai terapis pijat plus. Penangkapan ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan penegak hukum di kota-kota lain untuk lebih waspada terhadap kasus serupa.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui sebuah komunitas motor. Tersangka Devi kemudian mengajak korban untuk bekerja di tempat pijat yang dikelolanya.
“Tersangka ini pengelola Panti Pijat Davinci Spa. Korban merasa takut setelah menyadari pekerjaannya sebagai terapis pijat plus dan akhirnya menghubungi orangtuanya,” jelas Andika saat konferensi pers di Pos Naga Satlantas Polrestabes Semarang, Senin (3/6/2024).
Laporan dan Penangkapan
Setelah insiden tersebut, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Semarang Utara. Devi Anjula kemudian ditangkap pada Rabu (29/5/2024), bersama dengan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
“Saat ini korban yang teridentifikasi baru satu orang, namun ada informasi tentang kemungkinan adanya tiga korban. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini,” tambah Andika.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, Devi berdalih bahwa ia tidak mengetahui usia sebenarnya dari korban yang dipekerjakannya. Menurutnya, korban mengaku berusia 19 tahun saat pertama kali bertemu.
“Saya tidak tahu kalau dia masih di bawah umur. Dia sebelumnya ikut kopdar komunitas motor dan kemudian bertemu dengan saya. Saya tawarkan pekerjaan, dia mau, dan mulai bekerja,” jelas Devi.
Korban dipekerjakan sebagai terapis pijat plus selama sebulan. Dari setiap sesi yang dilakukan korban, Devi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 hingga Rp 150.000, sementara tarif yang dipatok berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 450.000 per sesi.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Devi dijerat dengan Pasal 76l jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Peringatan bagi Kota Lain
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pihak berwenang di kota-kota lain untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap praktik eksploitasi anak di bawah umur. Koordinasi antar lembaga dan komunitas diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi.
Penangkapan Devi Anjula diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak, serta memastikan mereka tidak menjadi korban dari tindakan kejahatan semacam ini.
Sumber selengkapnya : https://regional.kompas.com/read/2024/06/04/060600978/pekerjakan-remaja-di-salon-pijat-plus-muncikari-di-semarang-jadi-tersangka