Jakarta, Muniranews.- Pegi Setiawan, yang terjerat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2016 terhadap Vina dan Rizky di Cirebon, akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan yang panjang dan melelahkan. Pengadilan Negeri Jawa Barat memutuskan untuk membebaskan Pegi setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Keluarga dan pendukung Pegi menyambut keputusan ini dengan sukacita. Mereka berkumpul di depan gedung pengadilan untuk menyambut Pegi yang keluar dengan wajah penuh kelegaan. “Ini adalah kemenangan keadilan. Pegi tidak bersalah, dan akhirnya kebenaran terungkap,” ujar salah satu anggota keluarga Pegi yang enggan disebutkan namanya.
Proses praperadilan ini juga menarik perhatian publik, terutama setelah mantan jenderal bintang tiga, Susno Duadji, secara terang-terangan menyatakan ketidaksetujuannya dengan langkah Polda Jawa Barat yang tidak menyertakan saksi dalam sidang praperadilan. “Ini sama dengan bunuh diri. Saya tidak setuju, malu besar,” kata Susno Duadji dalam sebuah wawancara di Nusantara TV yang tayang pada 1 Juli 2024.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah sejumlah media dan film layar lebar yang mengangkat cerita tentang pembunuhan tersebut. Penangkapan dan penahanan Pegi yang dilakukan delapan tahun setelah dinyatakan buron dianggap oleh banyak pihak sebagai upaya untuk memenuhi tuntutan publik daripada untuk menegakkan keadilan sejati.
Keputusan pembebasan Pegi diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Hakim praperadilan dalam keputusannya menyatakan bahwa penahanan Pegi tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan prosedur hukum yang tepat. “Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar hakim dalam sidang tersebut.
Pegi Setiawan sendiri menyatakan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini. “Saya berterima kasih kepada keluarga, teman-teman, dan semua yang telah berjuang untuk keadilan saya. Ini adalah pembuktian bahwa kebenaran akan selalu menang,” kata Pegi dengan mata berkaca-kaca.
Dengan keputusan ini, diharapkan akan ada evaluasi lebih lanjut terhadap kasus-kasus serupa untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak ada lagi individu yang menjadi korban ketidakadilan. Keluarga Pegi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk selalu bertindak berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.