Munira News
  • News
    • Fusilat News
  • Politic
  • Opinion
  • Cross Cultural
  • Education
  • Fashion
  • Health
  • Destination
  • Global
  • Sponsor
No Result
View All Result
Munira News
  • News
    • Fusilat News
  • Politic
  • Opinion
  • Cross Cultural
  • Education
  • Fashion
  • Health
  • Destination
  • Global
  • Sponsor
No Result
View All Result
Munira News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

PN Jakarta Selatan Memutuskan Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Oleh KPK Tidak Sah

Redaksi by Redaksi
January 31, 2024
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

“Urusan pengadilan, mana bisa kita ikut campur. Itu urusan pengadilan. Sudah diputuskan pengadilan kan,” tutur Men

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka atas mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Ditanggapi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly

Menteri Yasonna mengatakan bahwa ia menghormati putusan PN Jakarta Selatan dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita menghormati saja putusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna saat ditemui di Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Putusan pengadilan tidak bisa diganggu gugat.

“Urusan pengadilan, mana bisa kita ikut campur. Itu urusan pengadilan. Sudah diputuskan pengadilan kan,” tutur Menkumham.

Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.

Gugatan praperadilan diputus oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa

“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima,” ujar Estiono.

Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.

Share this:

  • Facebook
  • X
ADVERTISEMENT
Previous Post

AOTS E-Newsletter” the Association for Overseas Technical Cooperation and Sustainable Partnerships (AOTS).

Next Post

Prabowo Kesulitan Meraih Kemenangan karena Jokowi Dicurigai Memiliki Ijazah Palsu dan Gibran Penuh Masalah

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Tragedi di Kumbh Mela 2025: 30 Orang Tewas dalam Desak-Desakan Massa

Tragedi di Kumbh Mela 2025: 30 Orang Tewas dalam Desak-Desakan Massa

by munira
February 2, 2025
0

Kumbh Mela, festival keagamaan terbesar di dunia, kembali digelar di Prayagraj, Uttar Pradesh, India. Namun, perayaan suci yang seharusnya menjadi...

Bunuh Diri Anak di Jepang Capai Rekor 527 Kasus pada 2024

by munira
January 30, 2025
0

TOKYO,-Sebanyak 527 anak yang bersekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA di Jepang meninggal karena bunuh diri pada tahun lalu,...

China Town Yokohama Semarak dengan Lentera Naga Sambut Tahun Baru Imlek 2025

China Town Yokohama Semarak dengan Lentera Naga Sambut Tahun Baru Imlek 2025

by munira
January 30, 2025
0

Yokohama, Jepang – Ribuan pengunjung memadati kawasan Pecinan Yokohama pada Rabu (29/1) untuk merayakan Tahun Baru Imlek yang menandai dimulainya...

Tidur Isi Ulang Energy, Ia Investasi

Tidur Isi Ulang Energy, Ia Investasi

by munira
December 9, 2024
0

Tidur. Sebuah kata sederhana yang terkadang diabaikan, padahal ia adalah kunci utama bagi kesehatan tubuh dan pikiran kita. Dalam kehidupan...

Next Post

Prabowo Kesulitan Meraih Kemenangan karena Jokowi Dicurigai Memiliki Ijazah Palsu dan Gibran Penuh Masalah

Mahfud MD Resmi Undur Diri sebagai Menko Polhukam

Please login to join discussion

Trending News

JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI

JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI

August 24, 2024
Analisis Kemungkinan yang Terjadi pada Prabowo Subianto, Presiden Terpilih, dalam Konteks Hubungan dengan Jokowi

Analisis Kemungkinan yang Terjadi pada Prabowo Subianto, Presiden Terpilih, dalam Konteks Hubungan dengan Jokowi

July 6, 2024
Usia 70 Tahun Bukan Lanjut Usia – “Orang yang Beruntung”

Usia 70 Tahun Bukan Lanjut Usia – “Orang yang Beruntung”

June 30, 2024

Munira News

Munira
Cakrawala Dunia

Menu

  • About Us
  • ad
  • Home

Categories

  • Arts
  • Business
  • Crime
  • Cross Cultural
  • Destination
  • Education
  • Ekonomi
  • Environment
  • Fashion
  • Figure
  • Fiksi
  • Global
  • Health
  • Japan
  • Justice
  • News
  • Opinion
  • Politic
  • Science
  • Sponsor
  • Spritual
  • Technology
  • Uncategorized

Tags

Flap Barrier Swing Barrier

Recent Posts

  • Mencintai Tanpa Memiliki, Melepas Tanpa Membenci
  • Sesal Itu Datang Saat Hening
  • News
  • Politic
  • Opinion
  • Cross Cultural
  • Education
  • Fashion
  • Health
  • Destination
  • Global
  • Sponsor

© 2023 Munira

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Cross Cultural
  • Opinion
  • Politic
  • Global
  • Sponsor
  • Education
  • Fashion

© 2023 Munira