Munira News
  • News
    • Fusilat News
  • Politic
  • Opinion
  • Cross Cultural
  • Education
  • Fashion
  • Health
  • Destination
  • Global
  • Sponsor
No Result
View All Result
Munira News
  • News
    • Fusilat News
  • Politic
  • Opinion
  • Cross Cultural
  • Education
  • Fashion
  • Health
  • Destination
  • Global
  • Sponsor
No Result
View All Result
Munira News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Terkait Sengketa Tanah di Rancabali, BPN Bandung Undang Klarifikasi Pihak Pelapor

munira by munira
February 10, 2024
in Crime, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung-Muniranews.- Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung-Soreang, Provinsi Jawa Barat mengundang pihak Pelapor, Dasep Setiawan, untuk diklarifikasi terkait kepemilikan tanah di Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali (dulu Ciwidey), Kabupaten Bandung, dengan Surat Hak Milik (SHM) No.10/Sukaresmi luas 6000 M². Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Bandung yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bandung-Soreang, Rabu, 7 Februari 2024.

Dasep Setiawan merupakan ahli waris yang dikuasakan oleh ayahnya, Adang, selaku pemilik sah tanah tersebut. Persoalan sengketa tanah ini bermula ketika terbitnya Surat Akta Jual Beli (AJB) No.499/CWD/1997 a.n. H. Mahrum seluas 4600 M² yang mengklaim telah membeli sebagian tanah tersebut.

Selanjutnya, pihak Adang atau kuasanya Dasep Setiawan merasa belum pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun. “Bapak saya belum pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun,” jelas Dasep ke awak media ini usai menghadiri klarifikasi dari Pihak BPN Kabupaten Bandung-Soreang.

Dasep menambahkan, setelah menemui jalan buntu, iapun melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Barat, pada tanggal 27/11/2021 lalu dengan Laporan Polisi No. LP/B/939/XI/2021/SPKT/Polda Jabar atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin atau Kuasanya, sebagaimana dimaksud Pasal 263 jo Perpu 51 tahun 1960. Setelah melakukan upaya selama beberapa tahun dan tak kunjung ada penyelesaian antara Pelapor dan Terlapor, lalu Dasep meminta bantuan advokasi kepada Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui DPC PPWI Karawang. Untuk menangani kasus tersebut, DPN PPWI selanjutnya meminta Divisi Hukum dan Advokasi PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H dan kawan-kawan untuk melakukan pendampingan hukum kepada Pelapor dan keluarganya dalam penyelesaian perkara dimaksud.

Tanpa berlama-lama, Dvisi Hukum PPWI Nasional melalui Firma Hukum Ujang Kosasi, S.H & Partner segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan meminta klarifikasi ke pihak Pemerintahan Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, BPN Kabupaten Bandung-Soreang, dan beberapa pihak terkait lainnya. Kemudian dari pihak BPN mengirimkan undangan klarifikasi kepada Pelapor, sementara untuk pihak Desa Sukaresmi dan Kecamatan Rancabali sampai saat ini belum ada jawaban dari surat yang dilayangkan Firma Hukum Ujang Kosasih & Partner.

Kepada awak media, Ujang Kosasih menyampaikan apresiasi kepada BPN yang sangat selektif dan kooperatif dalam bertugas. “Alhamdulillah, kami sudah bertemu dengan pihak BPN Kabupaten Bandung-Soreang. Kami diberikan arahan dan pernyataan bahwa betul dari pihak Terlapor sudah pernah mengajukan SHM dan Balik Nama. Namun, patut diapresiasi BPN Bandung sangat selektif,” jelas Ujang.

Jika syarat formilnya tidak terpenuhi, tambah advokat kelahiran Banten ini mengutip keterangan BPN, maka tidak akan bisa diterbitkan SHM atau Balik Nama. “Pihak BPN tidak akan pernah menerbitkan SHM ataupun proses peralihan hak jika syaratnya tidak terpenuhi. Alhamdulillah dalam perkara ini, SHM ada di pihak terlapor,” tambahnya.

Masih menurut Ujang Kosasih, berdasarkan klarifikasi dari pihak BPN, sejauh ini untuk perkara Dasep masih di titik aman walaupun fisiknya dikuasai pihak Terlapor dkk. “Keterangan dari pihak BPN hari ini alhamdulillah melegakan, dimana belum terjadi peralihan atau Balik Nama yang dimohonkan oleh Terlapor,” pungkasnya. (DJ/Red)

Share this:

  • Facebook
  • X
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Next Post

Gelora Kritik dan Cemo’oh Dari Kampus-Kampus Menghujam Ke Jantung Jokowi

munira

munira

Related Posts

Ijazah yang Disembunyikan: Sebuah Simfoni Kebohongan

Ijazah yang Disembunyikan: Sebuah Simfoni Kebohongan

by munira
April 17, 2025
0

"Ijazah—secarik kertas yang hanya memuat nama lembaga, para pendidik, peserta didik, serta tanggal-tanggal administratif. Jika lembar sederhana ini harus diselubungi...

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Ide Menjual Janji Surga di Tempat Lain

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Ide Menjual Janji Surga di Tempat Lain

by munira
April 1, 2025
0

Ada sebuah ide yang telah merasuki jiwa-jiwa manusia, menjual janji akan sebuah tempat yang lebih baik daripada tempat yang kita...

Tragedi di Kumbh Mela 2025: 30 Orang Tewas dalam Desak-Desakan Massa

Tragedi di Kumbh Mela 2025: 30 Orang Tewas dalam Desak-Desakan Massa

by munira
February 2, 2025
0

Kumbh Mela, festival keagamaan terbesar di dunia, kembali digelar di Prayagraj, Uttar Pradesh, India. Namun, perayaan suci yang seharusnya menjadi...

Bunuh Diri Anak di Jepang Capai Rekor 527 Kasus pada 2024

by munira
January 30, 2025
0

TOKYO,-Sebanyak 527 anak yang bersekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA di Jepang meninggal karena bunuh diri pada tahun lalu,...

Next Post
JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI

Gelora Kritik dan Cemo'oh Dari Kampus-Kampus Menghujam Ke Jantung Jokowi

OPORTUNISME, NEPOTISME DAN ETIKA BERNEGARA: MENGAPA HARUS MEMILIH ANIES

OPORTUNISME, NEPOTISME DAN ETIKA BERNEGARA: MENGAPA HARUS MEMILIH ANIES

Please login to join discussion

Trending News

JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI

JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI

August 24, 2024
Analisis Kemungkinan yang Terjadi pada Prabowo Subianto, Presiden Terpilih, dalam Konteks Hubungan dengan Jokowi

Analisis Kemungkinan yang Terjadi pada Prabowo Subianto, Presiden Terpilih, dalam Konteks Hubungan dengan Jokowi

July 6, 2024
Usia 70 Tahun Bukan Lanjut Usia – “Orang yang Beruntung”

Usia 70 Tahun Bukan Lanjut Usia – “Orang yang Beruntung”

June 30, 2024

Munira News

Munira
Cakrawala Dunia

Menu

  • About Us
  • ad
  • Home

Categories

  • Arts
  • Business
  • Crime
  • Cross Cultural
  • Destination
  • Education
  • Ekonomi
  • Environment
  • Fashion
  • Figure
  • Fiksi
  • Global
  • Health
  • Japan
  • Justice
  • News
  • Opinion
  • Politic
  • Science
  • Sponsor
  • Spritual
  • Technology
  • Uncategorized

Tags

Flap Barrier Swing Barrier

Recent Posts

  • Ketika Kecerdasan Berbunga: Antara Kewajiban, Kenikmatan, dan Kejernihan Jiwa
  • Jeruk, Estetika, dan Mentalitas Bangsa
  • News
  • Politic
  • Opinion
  • Cross Cultural
  • Education
  • Fashion
  • Health
  • Destination
  • Global
  • Sponsor

© 2023 Munira

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Cross Cultural
  • Opinion
  • Politic
  • Global
  • Sponsor
  • Education
  • Fashion

© 2023 Munira