Ada kalimat dalam Al-Qur’an yang kerap dikutip dengan nuansa mistik dan ketakziman simbolik, yaitu: “lā yamassuhu illā al-muṭahharūn” (QS. Al-Waqi’ah: 79). Biasanya diterjemahkan secara tekstual sebagai: “tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan.” Tampak sederhana, namun saat dicoba ditafsirkan dengan nalar kritis, kalimat ini justru menghadirkan serangkaian paradoks logika dan tafsir yang membingungkan. Benarkah ayat ini bisa didekati dengan akal sehat? Atau justru ia menjelma menjadi contoh sempurna bagaimana ayat bisa disulap menjadi ruang gelap yang tak tersentuh nalar?
1. Masalah Subjek dan Objek dalam Ayat
Dalam struktur bahasa Arab, kalimat ini mengandung dua elemen kunci: “yamassuhu” (menyentuhnya) dan “al-muṭahharūn” (yang disucikan). Tapi tak pernah jelas: siapa yang menyentuh? Apa yang disentuh?
Ayat ini berada dalam rangkaian ayat yang membicarakan “kitābun maknūn” (kitab yang tersembunyi), yang oleh sebagian ulama dianggap merujuk pada Lauh Mahfuzh — tempat wahyu ditulis sebelum diturunkan. Namun tafsiran ini sama sekali tidak bisa diverifikasi secara akal, karena Lauh Mahfuzh adalah ranah ghaib. Dengan kata lain, tafsir ini justru menggugurkan akal sejak awal dengan menyatakan: “Jangan berpikir terlalu jauh, ini wilayah Tuhan.” Maka, jika kita ingin menerjemahkan ayat ini dengan akal sehat, kita justru ditinggalkan tanpa pijakan.
2. Kata “Menyentuh”: Fisik atau Metaforis?
Dalam tradisi fiqih, ayat ini dijadikan dalil bahwa orang yang berhadas tidak boleh menyentuh mushaf. Tapi jika logika bahasa yang dipakai, kata “yamassu” (menyentuh) dapat dimaknai secara fisik atau metaforis — sebagaimana dalam ayat lain yang menggunakan akar kata yang sama untuk menggambarkan hubungan seksual, godaan setan, bahkan pencapaian pemahaman.
Lalu bagaimana kita bisa memastikan bahwa “menyentuh” dalam ayat ini adalah menyentuh fisik mushaf, bukan menyentuh makna atau spiritualitas isi Al-Qur’an? Jika tidak ada konteks eksplisit yang mengarah ke mushaf duniawi, maka memaksakan tafsir literal secara fiqh justru melanggar logika teks itu sendiri. Lagi-lagi, kita dipaksa percaya, bukan diajak berpikir.
3. Siapa “Yang Disucikan”?
Apakah “al-muṭahharūn” berarti orang yang suci dari hadas? Atau malaikat? Atau orang yang hatinya bersih dari syahwat dan kesombongan? Tafsir klasik menyebut bahwa yang dimaksud adalah malaikat, karena mereka secara fitrah bersih. Tapi sebagian ulama modern menjadikannya dasar hukum wudhu sebelum menyentuh mushaf.
Pertanyaannya: mengapa satu kalimat bisa berubah jadi hukum syariat padahal maknanya multitafsir? Bukankah hukum seharusnya berdiri di atas dalil yang pasti, bukan spekulasi? Dari sisi logika hukum, ini cacat epistemologis. Dan dari sisi nalar, ini kontradiktif.
4. Ayat yang Membungkam Akal?
Ketika suatu ayat tidak bisa dijelaskan secara rasional — lalu ditutup dengan kalimat “ini menyangkut Lauh Mahfuzh, jangan dipikirkan” — maka sesungguhnya agama sedang menutup rapat pintu akal. Ini bukan lagi masalah keimanan, tapi masalah etika berpikir. Sebab jika setiap pertanyaan sulit dibuang ke ranah ghaib, maka agama tak lagi punya ruang diskusi. Ia hanya punya ruang instruksi — dan itulah awal dari matinya kecerdasan spiritual.
5. Kritik terhadap Dogmatisasi Tafsir
Menjadikan ayat ini sebagai dasar bahwa mushaf tak boleh disentuh oleh yang berhadas adalah pemaksaan tafsir, bukan kejelasan teks. Dalam hukum positif, landasan seperti ini disebut cacat yuridis: tafsir dipaksa mengabdi pada maksud hukum, bukan pada makna teks. Maka, wajar bila muncul kecurigaan bahwa tafsir semacam ini lebih berfungsi untuk menjaga otoritas ulama atau institusi agama, bukan untuk memberi ruang dialog antara akal dan wahyu.
Penutup: Antara Tafsir dan Ketaatan
Esai ini bukan upaya menggugat kesucian ayat, melainkan cara untuk memulihkan akal dalam membaca wahyu. Jika benar wahyu diturunkan untuk manusia, maka seharusnya ia bisa disentuh oleh akal manusia — bukan sekadar kulit mushafnya, tetapi makna terdalamnya.
Maka justru aneh: ketika kita dilarang menyentuh Al-Qur’an tanpa wudhu, tapi kita bebas mengabaikan isinya dalam keadaan suci.
Yang perlu “disucikan” bukan tangan yang menyentuh kertasnya, tapi hati dan pikiran yang berani menyentuh maknanya.






