Damai Hari Lubis-Koordinator TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis
Prabowo Subianto umumkan kemenangan 02 di Istora Senayan, Jakarta, pada tanggal 14 Februari 2024, saat masa Hari Tenang dan Gibran Putra Presiden RI, Joko Widodo, serta seluruh anggota KPU RI, terlibat sesuai putusan DKPP yang mencatat adanya cacat prosedur dalam pencawapresan Gibran RR.
Pelaporan dilakukan atas nama kelompok masyarakat TPUA (Tim Pembela Ulama & Aktivis) dan AAB (Aliansi Anak Bangsa). Dua orang pelapor adalah Sekjen AAB, Arvid Saktyo, SH., MKN, dan Damai Hari Lubis, selaku Koordinator TPUA. Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Ketua TPUA, Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., MSI, dan Sekjen TPUA, Azam Khan, SH. Pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan fakta hukum putusan DKPP baru diketahui belum genap 7 hari oleh para pelapor.
Hari ini, tanggal 16 Februari 2024, TPUA telah mengajukan laporan atau pengaduan kepada Bawaslu sebagai WNI yang memiliki hak atas dasar temuan kuat terkait dugaan kekeliruan, kelalaian, atau pelanggaran sistem hukum serta cacat hukum oleh para terlapor. Pelapor dalam pengaduan ini menggunakan dasar hukum pasal 276, 287, jo. 492 jo. 493 UU tentang Pemilu.
Selain itu, Damai Hari Lubis, sebagai salah satu pelapor, memberikan argumentasi hukum tambahan bahwa Bawaslu seharusnya tidak memerlukan laporan atau pengaduan dari TPUA sebagai wakil masyarakat, mengingat materi yang dilaporkan oleh TPUA merupakan fakta yang telah menjadi perbincangan luas di masyarakat atau notoire feiten. Hal ini terbukti dengan liputan yang luas di berbagai media nasional seperti Kompas, CNN, dan media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan lainnya. Oleh karena itu, materi pelaporan seharusnya telah menjadi pengetahuan umum yang juga sepatutnya diketahui oleh Bawaslu.
Oleh karena itu, dari segi yurisdiksi hukum, Bawaslu dan KPU yang memiliki fasilitas akun di berbagai jenis media sosial dapat dianggap mengetahui narasi terkait peristiwa pelaporan publik (TPUA) hari ini. Hal ini didasarkan pada asas hukum bahwa peristiwa dugaan dari materi pengaduan atau pelaporan bukanlah delik aduan yang memerlukan pelaporan resmi, namun Bawaslu tetap berkewajiban memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti UU RI No. 7 Tahun 2017 dan UU lainnya yang relevan serta tindak pidana yang dilaporkan oleh TPUA dan AAB. Ini merupakan tindak pidana formal atau peristiwa pelanggaran pidana pemilu yang tidak membutuhkan adanya akibat yang ditimbulkan, namun cukup terpenuhi unsur deliknya, karena merupakan tindak pidana materiil.
Berdasarkan asas notoire feiten dan fiksi hukum, serta asas bahwa semua orang dianggap mengetahui undang-undang beserta larangannya disertai dengan sanksi hukum, maka secara perspektif dan logika hukumnya, Bawaslu RI seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang konkret. Ini karena Bawaslu adalah lembaga yang berwenang dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu 2024 oleh KPU, dan KPU memiliki banyak fasilitas penunjang fungsional dari negara.
Namun, publik diharapkan dapat memantau tindakan Bawaslu sebagai bagian dari partisipasi aktif masyarakat terkait adanya pelaporan mengenai pelanggaran tersebut. Pertanyaannya adalah, apakah Bawaslu memiliki keberanian untuk tidak hanya melakukan proses hukum, tetapi juga menyelidiki secara serius temuan luar biasa ini? Temuan ini telah didukung oleh bukti laporan terhadap pelanggaran pemilu pilpres 2024 yang diduga melibatkan dua orang pejabat publik, yaitu Prabowo dan Gibran, serta anggota KPU yang seharusnya bertindak dengan integritas. Namun, mereka diduga melakukan pelanggaran, seperti yang didukung oleh bukti dan saksi yang dimiliki oleh para pelapor.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Bawaslu akan berani dan mampu mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Ini adalah momen penting bagi lembaga pengawas pemilu untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas proses demokrasi. Masyarakat berharap bahwa Bawaslu akan bertindak sesuai dengan amanahnya untuk memastikan pemilu berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari kecurangan.