Jakarta, Muniranews.– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membebaskan anak seorang anggota DPR dalam kasus pembunuhan yang menimbulkan kontroversi besar. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024, dengan hakim menyatakan bahwa bukti yang diajukan jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Kasus ini bermula pada bulan Maret 2023, ketika korban, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, ditemukan tewas di apartemennya dengan luka tusukan yang parah. Terdakwa, yang merupakan anak dari seorang anggota DPR terkemuka, diduga terlibat dalam insiden tersebut berdasarkan bukti-bukti awal dan kesaksian sejumlah saksi.
Kuasa hukum korban, yang selama ini gigih memperjuangkan keadilan bagi kliennya, menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap putusan bebas ini. “Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Bukti-bukti yang kami ajukan sudah sangat jelas, tetapi tampaknya ada pengaruh-pengaruh lain yang bermain dalam kasus ini,” kata kuasa hukum korban, Andi Wijaya, dalam konferensi pers setelah sidang.
Andi Wijaya juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk meminta peninjauan kembali atas putusan tersebut. “Kami akan mengajukan laporan resmi ke MA dan KY. Kami percaya ada ketidakadilan dalam proses peradilan ini, dan kami berharap kedua lembaga tersebut dapat melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan keluarga seorang pejabat tinggi negara, yang menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan adanya intervensi atau tekanan politik dalam proses peradilan. Banyak pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil, menyerukan agar kasus ini ditangani dengan adil dan transparan tanpa adanya pengaruh dari pihak mana pun.
Sementara itu, keluarga korban merasa sangat terpukul dengan putusan bebas ini. “Kami kehilangan anak kami dengan cara yang tragis, dan sekarang kami merasa keadilan tidak berpihak kepada kami,” ujar ibu korban dengan mata berkaca-kaca. “Kami hanya berharap ada keadilan bagi anak kami, dan pelaku sebenarnya dihukum sesuai dengan perbuatannya.”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan komentar resmi terkait langkah kuasa hukum korban yang akan melapor ke MA dan KY. Namun, juru bicara pengadilan menyatakan bahwa mereka selalu terbuka untuk proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan media, seiring dengan upaya kuasa hukum korban untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang lebih tinggi. Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melihat apakah mereka akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meninjau kembali putusan kontroversial ini.