Pernyataan seperti “Sepertinya, dia gak pakai jari telunjuk saat Attahiyat” mencerminkan fenomena umum dalam masyarakat Muslim yang terjebak pada formalitas ibadah dan sering kali abai terhadap esensi syariah itu sendiri. Fokus berlebihan pada aspek teknis, seperti posisi jari telunjuk dalam shalat, menunjukkan pemahaman yang dangkal terhadap agama yang luas dan kaya akan perbedaan ijtihad.
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengakomodasi perbedaan pendapat dalam hal-hal cabang (furu’), termasuk dalam praktik ibadah seperti cara mengangkat jari saat tahiyat. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki dalil dan metode istinbath yang berbeda dalam menyimpulkan hukum-hukum fikih. Ada yang mengangkat jari sejak awal, ada yang hanya saat menyebut nama Allah, ada yang menggerakkannya, dan ada yang hanya meletakkannya tanpa gerakan. Semua ini memiliki dasar dari hadits yang berbeda, dan tidak ada satupun yang dapat diklaim sebagai satu-satunya cara yang benar.
Namun, di tengah perbedaan ini, sering kali muncul sikap yang mengerdilkan Islam hanya pada perkara lahiriah semata. Orang lebih sibuk menilai bagaimana seseorang menggerakkan jarinya daripada memahami tujuan dari shalat itu sendiri—yaitu menghadirkan kekhusyukan, keikhlasan, dan hubungan yang lebih dalam dengan Allah. Padahal, Rasulullah SAW sendiri telah menekankan pentingnya ruh dan makna ibadah dibanding sekadar bentuk luarnya.
Sikap seperti ini bukan hanya mencerminkan kedangkalan dalam memahami syariah, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan di antara umat Islam. Sejarah mencatat bahwa umat Islam sering kali terpecah bukan karena perbedaan dalam prinsip-prinsip dasar akidah, melainkan karena perselisihan dalam hal-hal cabang yang seharusnya menjadi ladang toleransi dan keberagaman.
Lebih jauh, obsesi terhadap detail teknis ini juga menutupi persoalan yang jauh lebih mendasar dalam praktik keberagamaan kita. Banyak orang sibuk memperdebatkan cara mengangkat jari telunjuk, tetapi abai terhadap kejujuran dalam berdagang, keadilan dalam bermasyarakat, atau kepedulian terhadap sesama. Mereka lebih cepat menegur seseorang karena tidak menggerakkan jari saat tahiyat daripada menegur ketidakadilan sosial, kemiskinan, atau praktik korupsi yang merusak umat.
Islam bukan sekadar agama aturan, tetapi juga agama nilai dan moralitas. Jika kita lebih sibuk menghakimi amalan orang lain dalam hal yang masih dalam ruang lingkup ikhtilaf, sementara menutup mata terhadap pelanggaran moral yang lebih besar, bukankah itu justru menunjukkan kesalahan dalam memahami syariah?
Oleh karena itu, alih-alih mempermasalahkan hal-hal yang telah diakui adanya perbedaan pendapat di dalamnya, lebih baik kita mengarahkan energi dan perhatian kita pada bagaimana meningkatkan kualitas ibadah kita secara esensial—yakni dengan menghadirkan hati yang bersih, akhlak yang baik, serta ibadah yang membawa manfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Islam mengajarkan kita untuk bertoleransi dalam perbedaan dan bersatu dalam prinsip-prinsip dasar keimanan, bukan terjebak dalam fanatisme terhadap hal-hal yang sifatnya cabang.
Seperti yang dikatakan Imam Malik:
“Setiap pendapat bisa diterima atau ditolak, kecuali pendapat Nabi SAW.”
Maka, memahami agama bukan sekadar menghafal aturan, tetapi juga memahami ruh dan hikmah di balik setiap ajaran. Jangan sampai kita sibuk mengangkat jari, tetapi lupa mengangkat martabat Islam dengan akhlak dan ketakwaan yang sejati.





