Oleh: Ali Syarief
Ilustrasi: Hijab dalam Arus Peradaban
Sebelum wahyu tentang hijab turun di Madinah, perempuan-perempuan dari berbagai bangsa di sekitar Jazirah Arab—Yahudi, Nasrani, hingga penyembah berhala—telah mengenal praktik menutup kepala dan tubuh. Di wilayah Mesopotamia dan Persia, perempuan kelas atas menutupi kepala sebagai penanda martabat. Di tanah Romawi dan Bizantium, penutup kepala menjadi simbol kesopanan. Di komunitas Yahudi dan Nasrani, penutup kepala adalah bagian dari ketundukan spiritual.
Islam hadir bukan di ruang hampa. Ia datang menyapa dunia yang sudah lebih dulu punya norma, sopan santun, dan tata cara berpakaian. Maka, ketika perintah hijab diturunkan, ia bukanlah perintah untuk sesuatu yang asing. Justru sebaliknya, itu adalah perintah untuk menyesuaikan dengan peradaban dan etika sosial yang telah mapan, agar Muslimah tak mencolok atau menyimpang dari standar kesopanan umum pada masa itu.
Dengan kata lain, perintah hijab bukan sekadar syariat vertikal, tapi juga upaya penyesuaian horizontal dengan masyarakat, agar Islam tidak terkesan membangkang norma yang sudah berlaku secara universal.
Namun, zaman berubah. Dunia semakin beragam. Di sebagian masyarakat modern, hijab justru dianggap simbol keterbelakangan, bahkan menjadi bahan olok-olok. Maka, apakah semangat awal hijab—yakni menyesuaikan diri agar tak melanggar etika publik—juga berlaku saat hijab justru menjadi penyebab stigma sosial?
Pertanyaan ini bukan untuk menggugat syariat, melainkan untuk memahami kembali hikmah di balik perintah, agar nilai-nilai Islam tetap membumi, relevan, dan tidak disalahpahami hanya karena kesalahan kita dalam membaca konteks.
Hijab dan Semangat Menyatu dengan Peradaban
Perintah berhijab sering dipahami sebagai kewajiban mutlak yang datang secara tiba-tiba, seolah hijab adalah ciri khas eksklusif umat Islam. Padahal, dalam sejarah peradaban manusia, praktik menutup kepala dan tubuh perempuan sudah dikenal jauh sebelum Islam datang. Hijab bukanlah revolusi budaya yang unik, melainkan kelanjutan dari norma sosial yang telah mengakar di banyak bangsa.
Di masa sebelum Islam, bangsa Yahudi, Kristen, bahkan masyarakat Persia dan Romawi mengenal tata cara berpakaian yang menunjukkan kesopanan, terutama bagi kaum perempuan. Dalam tradisi Yahudi Ortodoks, misalnya, perempuan menikah diharuskan menutup rambutnya dengan penutup kepala (tichel atau sheitel) sebagai bentuk kesalehan. Di dunia Helenistik, perempuan bangsawan menutup kepala mereka di depan umum sebagai tanda kehormatan. Bahkan, dalam surat Paulus dalam Perjanjian Baru, ditegaskan bahwa perempuan yang berdoa tanpa menutup kepala dianggap memalukan (1 Korintus 11:5–6).
Dengan memahami latar historis ini, kita dapat melihat bahwa ketika Islam menurunkan perintah hijab dalam Surah An-Nur (24:31) dan Al-Ahzab (33:59), hal itu bukanlah pemaksaan nilai baru, melainkan bentuk adaptasi terhadap norma sopan santun yang telah mapan di tengah masyarakat Timur Tengah kala itu. Tujuan utamanya adalah memastikan perempuan Muslimah tidak tampil mencolok atau menyimpang dari norma sosial saat itu. Hijab hadir sebagai bentuk kesesuaian, bukan pembangkangan terhadap peradaban.
Maka, dapat dikatakan bahwa perintah hijab tidak lahir dalam ruang kosong. Ia turun di tengah peradaban yang telah mempraktikkan adab berpakaian serupa. Dengan kata lain, hijab dalam Islam juga mengandung semangat menyesuaikan diri secara sosial—agar Muslimah tidak menjadi bahan gunjingan atau cemooh di masyarakat, melainkan tampil anggun dalam kesopanan yang diterima luas.
Namun, dunia terus bergerak. Kita hidup di era global, dengan nilai dan norma sosial yang sangat beragam. Di banyak negara Barat, hijab sering dianggap simbol keterbelakangan atau ketundukan perempuan. Banyak Muslimah di Prancis, India, bahkan sebagian wilayah Indonesia modern, mengalami tekanan sosial karena hijab. Dalam konteks ini, kita dihadapkan pada dilema: apakah tetap berpegang pada bentuk literal perintah, atau menelusuri kembali hikmah di baliknya?
Jika dahulu hijab adalah cara Muslimah untuk tidak mencolok dari masyarakatnya, maka semangat itu pula yang harus dijaga hari ini. Bila pemakaian hijab dalam satu komunitas justru membuat seorang perempuan menjadi target olok-olok, diskriminasi, atau bahkan kekerasan, maka langkah bijak bukanlah memaksanya mengenakan hijab, melainkan membantunya menempatkan Islam dalam cara yang paling bermartabat di mata masyarakat sekitarnya.
Tentu, ini bukan ajakan untuk menanggalkan identitas. Ini adalah ajakan untuk membaca ulang teks suci dengan kedalaman, bukan sekadar kepatuhan literal. Seperti dikatakan Imam Al-Ghazali, “Syariat itu ibarat kulit. Batinnya adalah hikmah.” Maka, dalam konteks hijab, kita ditantang untuk tidak hanya memelihara kulit perintah, tetapi juga menangkap ruh dari kewajiban itu: menjaga kehormatan, menampilkan kesopanan, dan menempatkan Islam pada tempat yang baik di tengah masyarakat.
Islam bukan agama yang melawan peradaban, melainkan agama yang menyapa dan mengarahkan peradaban dengan akhlak mulia. Bila hijab dulunya merupakan wujud konformitas dengan etika sosial, maka menyesuaikan dengan konteks masyarakat hari ini pun dapat menjadi cerminan dari kebijaksanaan Islam yang selalu relevan, lentur, dan penuh kasih.
Meneguhkan Tafsir Kontekstual: Pandangan Cendekiawan Muslim
Gagasan untuk menempatkan hijab dalam kerangka sosial dan historis juga digaungkan oleh banyak cendekiawan Muslim kontemporer. Fazlur Rahman, misalnya, menyatakan bahwa memahami Al-Qur’an tidak cukup hanya dengan membaca teks secara literal, tetapi juga dengan memahami konteks sosial ketika ayat itu diturunkan. Dalam pandangannya, Al-Qur’an bukanlah kitab hukum kaku, melainkan kitab moral yang merespons kondisi masyarakat Arab waktu itu dengan prinsip-prinsip etika universal. Maka, hukum—termasuk kewajiban hijab—harus terus dimaknai sesuai semangat dan tujuannya dalam kehidupan nyata.
Senada, Amina Wadud, seorang mufassir perempuan, menekankan bahwa ayat-ayat tentang hijab justru menunjukkan perhatian Islam terhadap perlindungan dan martabat perempuan, bukan sebagai instrumen untuk membatasi atau mengontrol mereka. Dalam bukunya Qur’an and Woman, ia mengatakan bahwa semangat hijab adalah perlindungan dari gangguan sosial, bukan untuk menandai superioritas religius.
Sementara Mohammad Arkoun, seorang pemikir asal Aljazair, mengajak kita berpikir radikal tentang teks dan tradisi. Ia memperkenalkan istilah aplikatif historis, yaitu membaca teks suci dengan memperhatikan dinamika zaman, agar Islam tidak terjebak dalam konservatisme yang mematikan. Bagi Arkoun, memahami hijab harus melibatkan kritik terhadap struktur kekuasaan, budaya patriarkal, dan sistem tafsir yang stagnan.
Melalui pemikiran para cendekiawan ini, kita diajak untuk melihat bahwa makna hijab lebih dalam daripada sekadar kain penutup kepala. Ia adalah bagian dari interaksi antara teks dan konteks, antara langit dan bumi, antara wahyu dan realitas sosial. Maka, berhijab dalam Islam sejatinya adalah menjalani adab kesopanan yang selaras dengan lingkungan, tanpa kehilangan prinsip ketauhidan dan kemanusiaan.
Penutup: Hikmah dalam Setiap Kewajiban
Kewajiban berhijab bukanlah sekadar soal pakaian, tetapi soal kebijaksanaan dalam menampilkan diri sebagai Muslimah yang bermartabat dan bijak menyesuaikan diri dengan masyarakat tempat ia berpijak. Jika hijab di masa lalu adalah bentuk konformitas dengan peradaban yang telah lebih dulu mengenalnya, maka semangat serupa juga berlaku hari ini: agar umat Islam tidak menjadi sumber konflik budaya, melainkan jembatan nilai-nilai luhur di tengah dunia yang plural.
Islam akan selalu relevan sepanjang umatnya mampu membaca zaman, menangkap ruh perintah, dan menempatkan syariat dalam keindahan akhlak. Dan hijab—sebagai simbol kesopanan—bisa menjadi jembatan antara Islam dan dunia, bukan tembok yang memisahkannya dari masyarakat luas.
📚 Daftar Pustaka
- Al-Qur’anul Karim. Surah An-Nur (24): 31 dan Surah Al-Ahzab (33): 59.
- Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. University of Chicago Press, 1982.
- Wadud, Amina. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. Oxford University Press, 1999.
- Arkoun, Mohammed. The Unthought in Contemporary Islamic Thought. London: Saqi Books, 2002.
- Leila Ahmed. Women and Gender in Islam: Historical Roots of a Modern Debate. Yale University Press, 1992.
- Asad, Talal. Formations of the Secular: Christianity, Islam, Modernity. Stanford University Press, 2003.
- Feuerbach, Ludwig. The Essence of Religion, 1841.
- Al-Ghazali. Ihya Ulumuddin. Terj. oleh KH. Zainuddin Fananie. Jakarta: Lentera, 2000.
📝 Catatan Kaki (Footnotes)
- Lihat Surah An-Nur (24:31): “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya… dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.”
- Surah Al-Ahzab (33:59) menjelaskan tujuan praktis hijab: “Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.”
- Dalam konteks masyarakat Arab pra-Islam, penutup kepala bukan barang baru. Hijab hadir untuk memperkuat norma etika yang sudah berlaku.
- Lihat Amina Wadud (1999), Qur’an and Woman, hlm. 35–47. Ia menggarisbawahi bahwa perintah menutup aurat dalam Al-Qur’an bersifat moral dan kontekstual.
- Fazlur Rahman (1982), dalam Islam and Modernity, menggarisbawahi pentingnya menafsir ayat dalam konteks sosio-historis masyarakat Arab abad ke-7.
- Arkoun (2002) mengkritik pembacaan literal yang ahistoris terhadap Al-Qur’an dan menyerukan pendekatan berpikir kritis dan kontekstual.
- Dalam tradisi Yahudi dan Kristen awal, praktik menutup kepala adalah bentuk penghormatan spiritual. Lihat 1 Korintus 11:5–6 dan penelitian Leila Ahmed.
- Imam Al-Ghazali mengingatkan: “Syariat ibarat kulit, batinnya adalah ruh.” (Ihya Ulumuddin).
- Banyak cendekiawan Muslim kontemporer menekankan pentingnya membaca maqashid syariah (tujuan hukum Islam) dalam menetapkan fatwa yang relevan dengan zaman.






