Amicus curiae adalah istilah Latin yang berarti “sahabat pengadilan” atau “teman pengadilan.” Dalam konteks hukum, amicus curiae adalah pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perselisihan hukum, namun memiliki kepentingan atau pengetahuan khusus terkait dengan isu yang sedang dipertimbangkan oleh pengadilan. Amicus curiae memberikan pendapat atau masukan kepada pengadilan dalam bentuk pemikiran hukum atau argumen tertulis yang dapat membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang lebih baik dan lebih berimbang.
Tinjauan filosofis dari adanya amicus curiae melibatkan pemahaman tentang peran dan tujuan hukum dalam mencapai keadilan dan kebenaran. Berikut beberapa poin penting dari tinjauan filosofis terhadap amicus curiae:
- Pluralisme Pengetahuan: Filosofi di balik amicus curiae mengakui bahwa keadilan dapat diperoleh melalui pengetahuan yang beragam. Dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus, pengadilan dapat mendapatkan sudut pandang yang lebih luas dan mendalam tentang isu yang sedang dipertimbangkan.
- Kebebasan Berpendapat: Konsep amicus curiae menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat dalam sistem hukum yang demokratis. Memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menyampaikan pendapatnya kepada pengadilan merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat.
- Keterbukaan dan Transparansi: Keterlibatan amicus curiae mempromosikan keterbukaan dan transparansi dalam proses hukum. Dengan memperbolehkan pihak ketiga untuk memberikan masukan, pengadilan menunjukkan bahwa keputusan mereka didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif dan terbuka terhadap berbagai sudut pandang.
- Keadilan Prosedural: Amicus curiae dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan prosedural. Dengan menyediakan informasi tambahan atau argumen hukum yang relevan, amicus curiae dapat membantu memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.
Secara keseluruhan, adanya amicus curiae mencerminkan pengakuan akan kompleksitas dan keragaman dalam proses hukum, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, dan transparansi dalam sistem hukum yang demokratis.
ejumlah tokoh dan forum masyarakat telah mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. Di antara para tokoh tersebut adalah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan cendekiawan Din Syamsuddin.
Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak luar untuk memberikan masukan kepada pengadilan tanpa menjadi pihak dalam perkara. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae juga dikenal sebagai sahabat pengadilan. Mereka bisa memberikan pandangan hukum dan memperkuat analisis hukum yang menjadi pertimbangan hakim.
Dasar hukum amicus curiae di Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 5 Ayat 1 UU tersebut menegaskan bahwa hakim wajib mempertimbangkan nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Peran amicus curiae dalam persidangan meliputi tiga hal utama: pendapatnya bisa menjadi pertimbangan utama yang dijadikan dalam putusan, menjadi pertimbangan tambahan, atau tidak dijadikan dasar pertimbangan sama sekali, tergantung pada kebijakan hakim.
Fajar Laksono, Juru Bicara MK, menyatakan bahwa pengaruh amicus curiae terhadap putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 belum dapat dinilai, karena hal itu merupakan keputusan hakim. Sebanyak 14 amicus curiae telah diajukan kepada MK, yang akan didalami oleh hakim sebagai bahan pertimbangan. Daftar amicus curiae tersebut mencakup berbagai kelompok dan individu, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, politisi, dan advokat.
Berikut daftar 14 amicus curiae yang masuk dalam bahasan hakim MK:
- Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- TOP Gun 4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
- Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Amicus Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)