Dalam bukunya “Political Order and Political Decay,” Francis Fukuyama membahas konsep “political decay” atau kemunduran politik. Menurutnya, kemunduran politik terjadi ketika institusi politik gagal beradaptasi dengan perubahan sosial dan ekonomi, serta tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif. Faktor-faktor seperti korupsi, patronase, dan birokrasi yang tidak efisien dapat menyebabkan kemunduran ini.
Fukuyama menekankan pentingnya keseimbangan antara tiga elemen utama dalam sistem politik yang stabil: negara yang kuat, supremasi hukum, dan akuntabilitas demokratis.
- Negara yang Kuat:
Negara yang kuat adalah negara yang memiliki kapasitas dan kekuatan untuk melaksanakan kebijakan secara efektif, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan pelayanan publik yang baik. Negara kuat memiliki institusi yang stabil, pemerintahan yang efisien, serta kontrol yang efektif terhadap wilayah dan populasi. Selain itu, negara yang kuat mampu menjaga kedaulatan nasional dan menghadapi ancaman internal maupun eksternal dengan tanggap dan efisien.
- Supremasi Hukum:
Supremasi hukum adalah prinsip di mana semua individu, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum yang berlaku. Ini berarti hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa pengecualian, termasuk pejabat negara dan elite politik. Supremasi hukum memastikan keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sistem peradilan independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau korupsi, serta semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap keadilan.
- Akuntabilitas Demokratis:
Akuntabilitas demokratis mengacu pada kewajiban pemerintah dan pejabat publik untuk bertanggung jawab kepada rakyat atas tindakan dan kebijakan mereka. Ini mencakup transparansi dalam pengambilan keputusan, akses publik terhadap informasi, serta mekanisme untuk mengevaluasi dan mengawasi kinerja pemerintah. Dalam sistem demokratis, pemilu yang bebas dan adil, kebebasan pers, dan partisipasi warga negara dalam proses politik adalah elemen penting untuk memastikan akuntabilitas.
Aplikasi di Indonesia:
Untuk membangun negara yang kuat dengan supremasi hukum dan akuntabilitas demokratis, Indonesia perlu memperkuat institusi pemerintahannya, memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses politik. Reformasi birokrasi, penguatan lembaga penegak hukum, dan pemberdayaan masyarakat sipil adalah langkah-langkah penting untuk mencapai tujuan ini. Selain itu, pendidikan hukum dan kesadaran politik juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem demokratis.
Ketika salah satu elemen ini lemah atau tidak berfungsi dengan baik, maka kemunduran politik bisa terjadi, mengancam kestabilan dan efektivitas pemerintahan.
Fukuyama juga mencatat bahwa kemunduran politik bukanlah fenomena baru, melainkan sesuatu yang bisa terjadi berulang kali sepanjang sejarah. Oleh karena itu, penting bagi setiap negara untuk terus mengembangkan dan memperkuat institusi-institusi politik mereka agar mampu menghadapi tantangan dan perubahan zaman.
Kemunduran politik atau “political decay” yang dibahas oleh Francis Fukuyama dapat dilihat dari berbagai aspek dalam konteks Indonesia. Negara ini memiliki sejarah panjang perubahan politik, mulai dari era Orde Baru hingga Reformasi, yang memperlihatkan dinamika institusi politik yang berubah-ubah.
- Korupsi dan Patronase:
Indonesia masih berjuang dengan masalah korupsi yang sistemik. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja keras untuk memberantas korupsi, kasus-kasus korupsi besar tetap muncul, menunjukkan bahwa praktik-praktik patronase masih kuat. Korupsi ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi politik dan memperlambat proses pembangunan.
- Birokrasi yang Tidak Efisien:
Efisiensi birokrasi di Indonesia sering kali menjadi sorotan negatif. Banyaknya prosedur administrasi yang rumit dan lamban menghambat pelayanan publik dan efektivitas pemerintah. Hal ini mencerminkan kegagalan institusi politik untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern yang menginginkan pelayanan cepat dan transparan.
- Supremasi Hukum:
Meskipun ada upaya untuk memperkuat supremasi hukum, implementasinya sering kali tidak konsisten. Kasus-kasus hukum yang melibatkan elite politik sering kali tidak diselesaikan dengan adil, menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dibeli dan tidak berlaku sama untuk semua orang.
- Akuntabilitas Demokratis:
Sistem demokrasi di Indonesia telah membawa banyak perubahan positif, namun masih ada tantangan dalam hal akuntabilitas. Pemilu yang seharusnya menjadi mekanisme untuk mengontrol kekuasaan sering kali diwarnai dengan politik uang dan manipulasi suara, yang merusak legitimasi proses demokrasi.
- Adaptasi Institusi:
Institusi politik di Indonesia perlu terus beradaptasi dengan perubahan sosial dan ekonomi. Reformasi birokrasi, penguatan supremasi hukum, dan peningkatan transparansi dalam pemerintahan adalah beberapa langkah yang diperlukan untuk mencegah kemunduran politik lebih lanjut.
Untuk mengatasi masalah kemunduran politik ini, Indonesia perlu fokus pada reformasi institusi-institusi politiknya, memastikan bahwa mereka tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, negara bisa menghindari kemunduran politik dan bergerak menuju sistem pemerintahan yang lebih stabil dan efektif.
Siapa Francis Fukuyama? Ia seorang ahli politik, ekonom, dan penulis asal Amerika Serikat yang terkenal karena bukunya “The End of History and the Last Man” (1992). Dalam buku ini, ia berargumen bahwa sejarah manusia telah mencapai puncaknya dengan penyebaran demokrasi liberal Barat dan kapitalisme pasca-Perang Dingin. Selain itu, Fukuyama juga dikenal karena teorinya tentang “political decay” atau kemunduran politik, yang membahas bagaimana institusi politik bisa merosot dan tidak berfungsi secara efektif.
Fukuyama lahir pada tahun 1952 dan memperoleh gelar Ph.D. dalam Ilmu Politik dari Harvard University. Dia telah mengajar di berbagai universitas terkemuka dan menulis banyak buku serta artikel tentang politik, ekonomi, dan sejarah. Penelitiannya sering fokus pada pembangunan negara, supremasi hukum, dan akuntabilitas demokratis. Dia juga telah bekerja di lembaga think tank dan menjadi penasihat kebijakan di berbagai tingkat pemerintahan.
Fukuyama saat ini adalah profesor di Stanford University, di mana ia mengajar dan meneliti dalam bidang demokrasi, pembangunan politik, dan ekonomi politik internasional.