Akunya sebagai Rech Staat (negara hukum), akhirnya terbelungu pada system hukum yang buruk dan bahkan rela menjadi korban ketidak adilannya. Contohnya Keputusan MK no 90/2023 – Prosesnya cacat etik-Pelakunya, Ketua MK, dipecat – Produk hukumnya sah.
Oleh : Ali Syarief
Dalam sebuah negara hukum yang ideal, keadilan dan kepatuhan terhadap hukum menjadi landasan utama dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam realitasnya, terkadang sistem hukum itu sendiri dapat menjadi sumber ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang merugikan individu-individu.
Sebagai contoh nyata, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 menyoroti bagaimana proses hukum yang cacat etika dapat menghasilkan produk hukum yang sah, namun pada saat yang sama melanggar prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya menjadi inti dari sistem hukum yang adil.
Dalam kasus ini, Ketua MK yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut ditemukan melakukan pelanggaran etika yang serius sehingga akhirnya dipecat dari jabatannya. Meskipun demikian, produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut tetap diakui sebagai sah menurut hukum.
Hal ini menunjukkan betapa rumitnya hubungan antara kepatuhan terhadap hukum dan keadilan. Meskipun prosedur hukum secara teknis dapat diikuti dengan benar dan menghasilkan keputusan yang sah secara formal, namun jika proses tersebut diwarnai oleh cacat etika atau pelanggaran prinsip-prinsip keadilan, maka kepatuhan terhadap hukum tersebut dapat menjadi ironi bagi individu yang menjadi korban dari ketidakadilan tersebut.
Dalam konteks ini, negara hukum seharusnya berusaha untuk tidak hanya menjaga kepatuhan terhadap aturan hukum, tetapi juga memastikan bahwa proses hukum tersebut dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etika yang mendasari keadilan. Hanya dengan demikian, kepatuhan terhadap hukum akan menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
Dengan demikian, penting bagi setiap negara hukum untuk melakukan evaluasi terus-menerus terhadap sistem hukumnya, memperbaiki cacat-cacat yang ada, dan memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang sejati. Hanya dengan cara ini, negara hukum dapat benar-benar menjaga integritasnya sebagai penjaga keadilan bagi seluruh warga negaranya