Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Saat debat terakhir, kemarin, Anies sangat disayangkan karena tidak lebih menjurus dan fokus terkait tuduhan Ijazah Palsu. Sebelumnya, pada debat sebelumnya, Capres 03 Ganjar dan Cawapres 01 Muhaimin sempat menyinggung tentang kebenaran ijazah.
Anies seharusnya mempertanyakan lebih lanjut terhadap tuduhan publik mengenai penggunaan ijazah palsu. Misalnya, ia bisa menanyakan langkah hukum yang akan diambil oleh Prabowo jika terpilih sebagai Presiden RI terkait tuduhan publik bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu.
Namun, sangat disayangkan bahwa Anies tidak mengambil kesempatan ini. Setidaknya, di luar kebenaran asli atau palsunya ijazah Jokowi, Anies juga seharusnya menanyakan tentang langkah-langkah yang akan diambil Jokowi untuk menjelaskan tuduhan ini. Jokowi seharusnya memberikan klarifikasi secara transparan dan merujuk pada Undang-Undang RI tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait dengan tuduhan publik bahwa Jokowi tidak pernah duduk di bangku kuliah di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Anies seharusnya menyoroti fakta bahwa Jokowi melakukan pendiaman dan tidak memenuhi asas transparansi sesuai dengan prinsip “good governance”. Jokowi belum menunjukkan keaslian ijazahnya di hadapan DPR RI atau dengan cara yang meyakinkan publik. Ini menjadi kontroversi, terutama karena individu dari masyarakat, seperti TPUA/Tim Pembela Ulama dan Aktivis, telah mengajukan gugatan hukum terkait ijazah palsu Jokowi.
Tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu ramai menjadi perbincangan di berbagai media sosial dan ruang publik. Netizen banyak mengolok-olok Jokowi sebagai Presiden RI yang diduga menggunakan ijazah palsu. Beberapa individu, seperti Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, bahkan dipenjara atas tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi. Hal ini menunjukkan bahwa kontroversi seputar ijazah Jokowi memiliki dampak signifikan dalam masyarakat dan menjadi isu yang memerlukan penjelasan dan transparansi lebih lanjut.