Oleh : Damai Hari Lubis – Aktifis 212
Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak pantas untuk menerima jabatan apapun di masa mendatang, mengingat rekam jejak kualitas kepemimpinannya yang sangat buruk. Berikut adalah beberapa poin yang memperkuat argumen ini:
1. **Program IKN yang Tidak Jelas**: Program pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menunjukkan ketidakjelasan arah dan tujuan, dengan penyelesaiannya diprediksi akan mundur hingga 15-20 tahun lagi. Bahkan, proyek ini hampir tidak dilanjutkan. Presiden selanjutnya diperkirakan akan lebih fokus pada proyek yang lebih bermanfaat, seperti pembangunan bendungan air laut yang membentang dari Jakarta hingga Gresik.
2. **Kegagalan dalam Program GNWU dan TAPERA**: Jokowi juga dinilai gagal dalam melaksanakan Program Gerakan Nasional Wajib Ukur (GNWU) dan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), yang hingga saat ini tidak memberikan hasil yang signifikan bagi masyarakat.
3. **Puluhan Kebohongan Publik**: Selama masa jabatannya, Jokowi telah terlibat dalam berbagai kebohongan publik yang memalukan, termasuk dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini saat ini masih berada dalam proses litigasi dan akan terus berlanjut hingga ada putusan yang sesuai dengan prinsip due process of law.
4. **Praktik “Makar Konstitusi”**: Terdapat pula dugaan bahwa Jokowi terlibat dalam praktik yang dianggap sebagai “makar konstitusi,” yang menjadi salah satu catatan hitam dalam kepemimpinannya.
Mengingat berbagai masalah ini, sangat riskan bagi bangsa dan negara untuk memberikan jabatan terhormat apapun kepada Jokowi. Sebaliknya, ia seharusnya diproses secara hukum atas berbagai tuduhan yang ada. Hukum harus dijalankan dengan tujuan mencapai keadilan yang setara, bermanfaat, memiliki kepastian, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.





