Oleh Ariadi Tanjung
Belakangan ini, pertanyaan yang muncul di benak banyak orang adalah: “Untuk apa saja dana bansos tersebut?” Sebuah angka fantastis, 496 triliun rupiah, disebut-sebut sebagai jumlah dana bansos yang seharusnya telah tersalurkan ke masyarakat. Angka itu memunculkan perhitungan sederhana: jika dibagikan ke seluruh penduduk Indonesia, setiap orang akan mendapatkan sekitar Rp. 1.777.316. Begitu juga jika dana tersebut dialokasikan hanya untuk rakyat miskin, masing-masing individu diharapkan menerima bantuan sebesar Rp. 19.150.579.
Keterangan Menteri Sosial Rini, bahwa Dana Bansos di Kemensos hanya 78T, dan sudah ada daftar untuk siapa, dimana alamatnya dan untuk alokasi bantuan lainnya.
Tentu saja, angka-angka ini memicu keprihatinan dan keheranan. Keterangan Menkeu RI, bahwa dana Bansos yang dikelola Presiden tersebut berasal dari kumulatif sisa anggaran di kementrian-kementrian, yang kemudian disalurkan menjadi Bansos Preside tersebut (Red).
Bagaimana sebenarnya dana bansos tersebut dikelola? Pertanyaan ini semakin mendesak ketika kita menyadari bahwa dana bansos berasal dari APBN, yaitu uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat untuk kesejahteraan bersama. APBN adalah UU, yang prosesnya pengundangannya, melalui berbagai tahapan pembahasannya hingga persetujuan penetapannya. Oleh karena itu, wajar jika masyarakat ingin mengetahui penggunaan dana tersebut.
Menyimak misteri 497 T Dana Bansos yang dibagikan oleh Presiden, kita tidak bisa hanya berdiam diri. Bila DPR tidak mau membuat PANSUS, maka melalui media sosial, kita memiliki kekuatan untuk menyuarakan pertanyaan-pertanyaan yang penting ini. Mengapa dana bansos tidak transparan? Apakah telah disalurkan sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku? Kepada siapa kita bisa meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan dana tersebut?
Tidak hanya itu, anggota DPR RI juga perlu melakukan fungsi kontrol mereka dengan lebih tegas. Penggunaan dana dari APBN harus dilacak dan dipertanggungjawabkan secara jelas. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga masalah moral. Dana bansos adalah bentuk kesejahteraan bagi rakyat, dan tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama menjadikan pertanyaan ini sebagai bagian dari perjuangan untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Ajakan kita semua untuk berpartisipasi aktif dalam mempertanyakan, menelusuri, dan memastikan bahwa dana bansos benar-benar mencapai mereka yang membutuhkan, sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan yang mendasari pemerintahan yang baik.