Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Kejadian memalukan itu terjadi ketika Jokowi memberikan bantuan sembako di pinggir jalan depan istana beberapa hari yang lalu. Aksi tersebut dinilai merugikan wibawa presiden di mata anak bangsa dan dunia internasional, menggambarkan bahwa di bawah kepemimpinannya, bangsa ini terjerumus di bawah garis kemiskinan ekstrim.
Maka dapat dibenarkan serta dimaklumi komentar Jusuf Kalla yang menyatakan ;
“Bukan Ranah Presiden, bagi-bagi bansos didepan istana. Kalau bagi sembako itu pekerjaan camat”.
Komentar Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa bagi-bagi bansos di depan istana bukan ranah presiden, melainkan tugas camat, dianggap pantas dan dimaklumi. Jusuf Kalla bahkan mencontohkan pengalaman pribadinya saat menjabat wakil presiden, di mana memberikan bantuan melalui kantor pos sudah dianggap cukup.
“Lewat kantor pos itu sudah cukup. ‘ Lagian yang lewat di depan istana ‘ adalah yang bermobil dan bermotor. Masa dikasih beras ”, kata JK.
Sementara menurut pengamat, menyoroti bahwa metode membagi-bagikan bantuan sosial dari pemerintah pusat, dalam bentuk beras, seharusnya dilakukan oleh kepala desa di halaman kantor desa selama musim paceklik dan kemarau panjang, bukan oleh camat di depan kantor camat.
Dibalik apa pun kepentingannya, bahwa perilaku Jokowi amat kentara tendensius, dalam rangka cawe-cawe demi mendukung pasangan Capres Nomor 02 yang nota bene “pembantu setianya” di Kabinet, selain pasangannya adalah Gibran Rakabumi Raka Bin Joko Widodo alias putra kandungnya.
Terlebih dukungannya, capres Prabowo, sepertinya sedang panik menghadapi pemilu Pilpres 2024, untuk yang ke-empat kalinya dia ikuti, wajar Prabowo traumatik, mengingat dua kekalahan saat capres sebelumnya serta satu kali kalah cawapres.
Saat ini, berbagai kalangan banyak yang menyerang dirinya dengan meng-ekspose keterlibatannya selaku penjahat HAM, dalam kasus penculikan aktivis tahun 1997-1998 yang memang hingga kini para korbannya sebanyak 13 orang, tidak diketahui dimana jasad dan makamnya.
Maka apakah Prabowo akan menjadi bakal capres abadi sebagai closing diusia senjanya?
Oleh karenanya amat disayangkan, jika benar perilaku presiden membagi bagikan sembako didepan istana adalah fakta? Dan realitas, sebagai tanda bangsa ini dalam keadaan melarat?
Selebihnya secara moralitas dan dari sisi hukum, segala pola tingkah laku yang ditampakkan Jokowi menghadapi Pilpres 2024. Didapati Indikasi KPU memang sengaja membiarkan Jokowi turun langsung cawe-cawe, tanpa diketahui publik apa dasar hukum Jokowi, apakah sudah mengantungi cuti dan tanpa menggunakan fasilitas negara baik anggaran negara maupun memanfaatkan istana, serta tidak menggunakan fasiltas mobilitas dalam setiap kampanyenya? Dengan tidak pernah mempergunakan kendaraan mobil, pesawat dan lain lain milik negara?
Akhirnya atas segala attitude yang Jokowi banyak menampilkan diskursus politik di tanah air, disertai gejala-gejala perkembangan politik yang aneh, akhirnya melahirkan asumsi publik secara umum, utamanya perspektif masyarakat hukum, bahwa, “KPU dan Jokowi melakukan konspirasi kejahatan/pelanggaran sistim hukum pemilu dan pelanggaran beberapa undang-undang lainya”, paling tidak patut diduga melanggar UU. RI.No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU. RI. No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN Jo. UU. Jo. UU.RI. No 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan TIPIKOR.
Selain itu, pengamat menyimpulkan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 terlihat tidak berlaku jujur (jurdil) dan penuh dengan kecurangan, kontradiktif dengan tugas pokok dan fungsi yang seharusnya diemban. Fenomena pelanggaran pemilu yang terungkap dan beberapa kecurangan yang diakui oleh KPU semakin memperkuat asumsi publik ini.