Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum
Pemilu putaran pertama usai di gelar, namun pesta besar ini meninggalkan bau busuk yang lahir dari kotoran-kotoran binantang, bahkan pesta ini lebih buruk dari lapak pelacuran yang hanya membuang najis dan tinja pada wanita-wanita yang semestinya dihormati.
Pepatah Barat mengatakan: “…Politik adalah seni tentang sesuatu kemungkinan, apa yang bisa dicapai untuk kedepan yang lebih baik, demokrasi, hukum, pemerintahan, kekuasaan, ekonomi, pendidikan yang lebih baik.
Kemungkinan-kemungkinan terburuk harus di antisipasi sejak dini, demokrasi pada dasarnya tidak mencari pemimpin yang terbaik, namun harus mencegah yang terburuk untuk berkuasa.
Tidak ada yang lebih penting dalam kehidupan bernegara bagi yang telah memiliki hak pilih untuk diberikan hak pilihnya, untuk memilih pemimpin yang terbaik, yang menurut mereka dapat memenuhi harapan harapan terbaik dimasa depan.
Hak pilih ini harus di hormati dan dijaga oleh penguasa tertinggi dengan benar melalui cabang -cabang kekuasaan dengan bertanggung jawab tertinggi.
Pemilu putaran pertama usai di gelar, namun pesta besar ini meninggalkan bau busuk yang lahir dari kotoran-kotoran binantang, bahkan pesta ini lebih buruk dari lapak pelacuran yang hanya membuang najis dan tinja pada wanita-wanita yang semestinya dihormati.
Sejak abad ke 20 telah banyak negara yang goyah dan hancur akibat Pemilu yang hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dan persetujuan pecundang.
Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 telah terjadi manipulasi, , secara jelas manipulasi 2014 ini disebutkan oleh Prabowo dalam kampanyenya, bahwa dirinya menang namun dicurangi.
Dampak dari persetujuan pecundang 2014 dan 2019 tersebut telah membawa sengsara berkepanjangan, ekonomi buruk, rakyat bertambah miskin, korupsi besar besaran merajalela, pelanggaran hukum, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dimana-mana.
Sikap masyarakat menentukan terhadap berfungsinya pemerintahan dari persetujuan pecundang Pemilu, yang akan membawa mereka pada suatu legitimasi politik, legitimasi demokrasi, dan legimasi hukum yang buruk.
Dinamika politik ada ditangan yang dirugikan, bukan yang kalah. Merekalah yang harus memutuskan harus bagaimana, kapan, dan apakah harus bergerak untuk menghancurkan persetujuan pecundang.
Pemilu 2024 lalu, telah di klaim dimenangkan oleh salah satu calon melalui hitung cepat, diikuti dengan selebrasi besar sengaja dilakukan, dan ini adalah bagian dari strategy persetujuan pecundang untuk mengumpulkan dan mengkritalisasikan opini publik, sehingga suara survey yang terus menerus digaungkan menjadi suatu kebenaran. Secara ilmiah dalam ilmu Intelijen disebut sebagai crystalized public opinion, di akhiri suatu sikap legitimasi KPU yang sejak awal bermasalah.
Tanggung jawab utama ada di tangan rakyat, perbaikan ada di tangan rakyat, apakah rakyat akan membiarkan negara ini menuju kehancuran dan bubar, seperti analisa Prabowo dalam bukunya, atau rakyat mengambil sikap tegas dan sedikit berkorban demi masa depan bernegara yang lebih baik.
Presiden pertama AS George Washington, telah mengatakan bahwa; Negara ibarat tubuh, bila seseorang melakukan korupsi maka korupsi adalah kanker, kanker tersebut akan terus menjalar dan merusak sistem organ tubuh, tubuh tersebut akan terus menerus melakukan pelanggaran dan perusakan hingga menuju kematian.
Indonesia telah terkena kanker berat dan semakin berat, hal ini secara nyata terlihat pada Pemilu 2024, pelanggaran demi pelanggaran telah terjadi dan manipulasi pemilu besar-besaran dengan nyata dan terbuka di pertontonkan, dengan sedikit dukungan dari sebagian orang-orang bodoh.
Politik memiliki tujuan kekuasaan, kekuasaan yang bersifat mulia, di proses dengan cara-cara yang mulia pula, tak kalah mulianya setelah kekuasaan didapat, tujuannya yaitu menyebarkan kebaikan yang luas, sinonim kebaikan adalah Keadilan sosial bagi setiap rakyat.
Manipulasi suara rakyat adalah suatu kejahatan, ketidakjujuran pada rakyat adalah penghinaan dan penghianatan pada rakyat, adalah sumber besar kerusakan dalam bernegara dan rakyat lah yang akan mendapatkan kerugian terbesar.
Rakyat tidak dibenarkan untuk menyerahkan kedaulatannya pada organisasi Partai yang menjadi bagian dari persetujuan pecundang, partai yang di isi oleh kader-kader rendahan, budak budak ketua partai.
Persetujuan pecundang harus dibatalkan dan di hancurkan demi keberlangsungan masa depan hidup rakyat dalam bernegara, demi kehidupan generasi bangsa dan sikap rakyat di nantikan.