oleh Prihandoyo Kuswanto.-Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila.
Geliat pilpres sudah menjurus pada goro goro.yang ingin memporak porandakan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak UUD 1945 Diganti dengan UUD 2002 maka negeri ini sudah tercerabut dari jati diri bangsa nya yaitu Pancasila.
Dengan demokrasi liberal yang mengganti permusyawaratan perwakilan menjadi pertarungan banyak -banyakan suara kalah menang ,kuat -kuatan
Curang -curangan .
Bangsa ini menjadi para pengecut ,kita bisa saksikan etalase pilpres yang sedang berlangsung sejak seminggu sebelum memasuki pencoblosan rakyat disuguhi filem propaganda Dirty Vote ,dan juga protes protes para guru besar dan civitas campus berusaha dengan keras untuk meyakinkan bahwa pemilu ini curang .
Sayang rakyat tidak bisa disekenario untuk tidak mencoblos 02 yang sudah distikma dinasti politik ,Blimbing sayur,bocil ,anak haram konstitusi ,Dinasty politik,korupsi bansos ,dan torpedo terakhir ditembakan korupsi pembelian pesawat jet tempur Mirage 2000-5 bekas Angkatan Udara Qatar ,yang dituduhkan pada Prabowo .
Padahal kontrak pembelian pesawat bekas itu diteken pada 31 Januari 2023 dengan Pemerintah Qatar, tetapi saat ini dibatalkan.
“Karena keterbatasan fiskal tadi, kita tak punya kemampuan membayar itu akhirnya kontraknya tak efektif,”
Ya kontrak batal belum ada transaksi kok ada korupsi ?
Kalau kita menyimak perhelatan pilpres yang disertai berbagai ancaman curang ,mau memasgulkan Jokowi ,arah yang disasar adalah membatalkan kemenangan Prabowo Gibran yang sangat masif .Beginilah demokrasi Liberal yang mereka dukung dengan mengganti demokrasi permusyawaratan perwakilan dengan demokrasi liberal dengan dasar UUD 2002.
Para pendukung demokrasi liberal ini menganggap UUD1945 adalah mitos yang harus diganti dengan UUD 2002 para pendukung itu rekam jejak nya bisa kita telusuri pada buku karya tulis AMANDEMEN UUD 1945:
ANTARA MITOS DAN PEMBONGKARAN
Diterjemahkan dari Indonesian Constitutional Reform 1999-2002:
An Evaluation of Constitution-Making in Transition
Karya Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Ada beberapa tokoh yang mendukung amandemen UUD1945 dan saya yakin mereka belum membaca apa lagi meneliti apa yang dilakukan para pengamandemen UUD1945.
PAKAR hukum dari UGM Prof. Dr. Kaelan, MS, menilai UUD 1945 bukanlah diamandemen, melainkan diganti dengan UU Reformasi 2002.
Prof Kaelan menjelaskan alasan penilaiannya itu di dalam FGD ‘Amandemen Konstitusi Dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat’, di Kantor DPD RI Provinsi DIY, Kamis (23/6/2022).
Prof Kaelan menyebut, dalam kajian hukum konstitusi dikenal dua prosedur perubahan UUD.
Pertama, perubahan yang telah diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar itu sendiri, atau yang lebih dikenal dengan istilah “verfassung anderung”.
“Kedua, perubahan melalui prosedur di luar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar tersebut, atau yang dikenal dengan istilah “verfassung wandelung”, jelasnya.
Pernyataan Prof Kaelan semakin gamblang, bangsa dan negara ini semakin tersesat dengan penyimpangan yang terjadi dalam amandemen UUD 1945.
Perdebadan sebenarnya sudah lama terjadi tidak adanya satu kesatuan antara pembukaan dengan batang tubuh, bahkan dengan entengnya Yakob Tobing, si motor penggerak amandemen dari PDIP, melecehkan Pembukaan UUD 1945 dengan berkata: pembukaan UUD 1945 baik-baik saja.
Dalam perdebadan kelompok pro UUD 2002 itu mengatakan, pembukaan UUD 1945 tidak diamandemen. Apa artinya tidak diamandemen, tetapi tidak pernah menjadi rujukan dan sumber membentuk Batang Tubuh UUD 1945.
Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. Bahwa UUD 1945 itu merupakan perwujudan dari dasar ideologi negara, yaitu Pancasila.
Pilpres dan pilsung merupakan pelanggaran Etik tertinggi.
Para Guru Besar dan para Intelektual aktivis selalu menggunakan stikma pelanggaran etik tetapi lucu nya mereka tidak paham bahwa pelanggaran tertinggi dalam etik berbangsa dan bernegara ya melanggar konstitusi.
Pilpres dan pilsung itulah pelanggaran konstitusi pelanggaran Etik mengapa ?
Sebab Pembukaan UUD1945 itu bagian dari konstitusi .Yang setiap Presiden dan pejabat disumpah dihadapan Allah dengan dibawah kitab suci agama apapun.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,”
Apa kah kalau sudah mengatakan demi Allah boleh main main dan melanggar konstitusi ?
Pada Alenea ke IV pembukaan UUD 1945 diperintahkan.:
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi,
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Jadi perintah konstitusi adalah melakukan permusyawaratan perwakilan ,bukan pilsung pemilihan langsung dengan dasar Individualisme , liberalisme kapitalisme
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
Bahkan didalam pokok pikiran ke III pembukaan UUD 1945 lebih lanjut dijelaskan
Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Jadi kalau ngomong pelanggaran etik semua melanggar etik termasuk guru guru besar dan para elit pakar politik yang membuat stikma melanggar etik padahal diri nya sendiri juga melanggar etik .
Menjadi persoalan yang sangat serius manakala Guru-guru besar ini yang seharusnya memberikan solusi pada bangsa nya sebagai Brahmana justru menjadi kurcaci ikut bertempur pada tatanan medan politik praktis .tetapi itu sebagian kecil sebagian besar masih terus bergulat mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan bangsa nya seperti apa yang dilakukan Prof Kaelan ,Prof Sofyan Efendi dan masih banyak lagi yang terus ingin kembali pada UUD1945 dan Pancasila.
Sebaik nya seluruh anak bangsa mencerna negara yang bagaimana sesungguh nya yang dicita citakan pendiri negara ini.
Hari ini kita mundur jauh kebelakang bahkan sebelum Indonesia merdeka sebab kita tidak meletakan negara sebagai alat perjuangan, kita kembali pada partai politik yang justru menjadi alat pecah bela dan alat merebut kekuasaan demi dinasty politik ,demi kekuasaan para pendiri dinasty politik
Rakyat hanya menjadi obyek politik dimana suara rakyat di tukar dengan sembako dan uang receh ,dan amanat penderitaan rakyat tidak lagi menjadi alat pijak perjuangan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .kita berada pada demokrasi para borjois yang serba mahal dan serba post truht ,menghalalkan segala cara demi kekuasaan.
Sistem politik tidak lagi memperkuat persatuan bangsa justru dengan demokrasi liberal ala partai politik terjadi pecah belah terhadap bangsa dan hilang nya tata nilai Panca Sila .Rasa kebangsaan dan Rasa Nasionalisme kita tergerus oleh pragmatisme sesaat yang hanya menguntungan individu dan golongan saja .
Digantinya uud1945 dengan UUD 2002 telah menganti sistem ketatanegaraan dan merobohkan bangunan negara yang didirikan Soekarno Hatta dengan proklamasi 17 Agustus 1945.
Mari kita bedah ketatanegaraan negara apa saja yang telah diganti;
1. UUD 1945 Diganti dengan UUD 2002.
2. Visi Misi negara diganti dengan visi misi Presiden, Visi Misi Gubernur ,Visi Misi Bupati dan Walikota. Akibatnya Tujuan Negara Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah sirna.
3. Kedaulatan Rakyat telah di rampok oleh Partai Politik dan diganti menjadi kedaulatan rakyat dijalankan oleh UUD.
4. MPR digradasi menjadi lembaga tinggi selevel DPR dan Presiden.
5. Demokrasi bukan lagi demokrasi konsensus Permusyawaratan perwakilan diganti dengan demokrasi mayoritas, banyak banyakan suara, pertarungan ,kalah menang ,kuat kuatan.kaya kaya an .siapa yang paling kaya dia bisa beli demokrasi.
6. Dihilangkannya GBHN ,padahal GBHN itu penjabaran dari visi misi negara yang terurai dalam bentuk program pembangunan yang ditetapkan oleh MPR untuk dimandatkan pada Presiden .
GBHN inilah yang menjadi pedoman, arah, tujuan, bagi seluruh lembaga negara dan rakyat seluruh Indonesia agar mengerti arah dan tujuan bernegara.
7. Digantinya sistem ketatanegaraan dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, itu arti nya Menganti ideologi negara Berdasarkan Pancasila. Sebab yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi bernegara itu ya UUD 1945.
Bukannya ideologi itu artinya kumpulan dan gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila ,oleh the Founding Fathers gagasan dan ide tentang negara berdasarkan Pancasila diuraikan pada batang tubuh UUD 1945 negara yang didirikan 18 Agustus 1945. Artinya amandemen UUD 1945 itu yang diamandemen adalah ideologi negara berdasarkan Pancasila.
8. Bangsa Indonesia dihilangkan, Presiden ialah orang Indonesia asli atau Pribumi diganti dengan warga negara. Indonesia ini negara yang didirikan oleh pribumi bukan oleh warga negara Indonesia, mengapa sebab Warga negara Indonesia lahir setelah UUD 1945 disahkan.
Negara Indonesia itu yang mendirikan adalah kaum pribumi oleh sebab itu kaum pribumi mengadakan kongres pemuda 28 Oktober 1928 untuk melahirkan bangsa Indonesia .
Tanggal 28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada “tanah air Indonesia” “bangsa Indonesia” dan “bahasa Indonesia”. Karena yang akan membuat negara ini bangsa Indonesia maka Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 itu yang dimerdekakan adalah:
1. Tanah Air Indonesia
2. Bangsa Indonesia
3. Bahasa Indonesia
Jadi bukan negara Indonesia.
Tanggal 18 Agustus 1945 baru membentuk negara .baru ada warga negara ,diganti nya Presiden iyalah orang Indonesia Asli menjadi warga negara ini sebuah pengkhianatan terhadap UUD 1945 terhada pendiri negeri ini .
9. Aliran pemikiran ke Indonesiaan di hilangkan Indonesia adalah satu satu nya negara didunia ini adalah sesuatu yang unik. Bangsanya dulu dilahirkan dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat orang Indonesia asli.
Kemudian bangsa nya dimerdekakan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 baru negara nya di bentuk .Negara indonesia bukan negara Demokrasi tetapi Indonesia adalah negara kebangsaan. Keputusan didalam ketatanegaraan Indonesia bukan Suara terbanyak tetapi melalui Permusyawaratan perwakilan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Bukan keputusan yang dibuat dengan suara terbanyak bukan negara demokrasi tetapi negara kebangsaan.
Dengan digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 apakah kita sebagai bangsa masih berdaulat? Apakah kita sebagai rakyat masih berdaulat atas negara bangsa ini? Sejak di ganti nya UUD 1945 yang kemudian pasal 1 ayat 2.
Bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Diamandemen menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”.
Pasal 1 ayat 2 hasil amandemen ini tidak jelas dan kabur pasal berapa didalam UUD1945 yang menjalankan kedaulatan rakyat sangat tidak jelas.
Kita sedang merasakan sakit nya pertarungan pilpres saat ini bangsa ini diadu domba yang menjurus pada perpecahan bangsa nya.
Apakah demokrasi seperti ini yang dikehendaki oleh bangsa ini?
Apa tidak sebaik nya kita kembali menegakan jati diri bangsa Indonesia bukan demokrasi liberal yang merusak keutuhan bangsa kita mari kembali ke UUD 1945 Dan Pancasila.