Jakarta-Muniranews.--Sejumlah wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan, kali ini menarik tanggapan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam tanggapannya, Puan menunjukkan sikap yang santun namun juga menunjukkan enggan untuk mengambil langkah-langkah terkait hak angket yang menjadi sorotan.
Puan, yang juga merupakan Ketua DPP PDIP, menghormati usulan pemakzulan sebagai bentuk aspirasi warga negara. Namun, menurutnya, aspirasi tersebut juga harus didasari oleh rasionalisasi yang mempertimbangkan urgensi yang sesungguhnya.
“Apakah urgensinya? Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Beliau juga menekankan bahwa proses pemakzulan presiden sudah diatur secara jelas dalam UUD 1945, beserta ketentuan atau penyebab pemakzulan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan pasal 7A UUD 1945, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berat, atau apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
“Untuk pelaksanaan hal tersebut harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya,” tegas Puan.
Usulan pemakzulan Presiden Jokowi ini disampaikan oleh sejumlah orang yang menamakan diri Petisi 100, yang menyampaikan usulan itu kepada Menko Polhukam Mahfud MD pada 9 Januari lalu.
Mengenai respons atas usulan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa pemakzulan presiden merupakan kewenangan DPR. Namun, menurut pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pemakzulan tidak akan berhasil tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR.
Dengan demikian, pernyataan Puan Maharani menjadi sorotan terhadap hak angket yang sedang dipertimbangkan. Meskipun hak angket merupakan hak anggota DPR, sikap Puan yang cenderung enggan untuk mengambil langkah-langkah terkait hak angket menjadi perhatian karena posisinya yang memegang kendali administratif di lembaga tersebut.
Dalam konteks ini, sikap Puan untuk meninjau urgensi usulan pemakzulan menjadi penting untuk memastikan bahwa langkah politik yang diambil memiliki dasar yang kuat dan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Hal ini menunjukkan kompleksitas dinamika politik di Indonesia dan pentingnya mempertahankan keseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara demi kepentingan yang lebih luas dari masyarakat Indonesia.